Blog
Apakah Semua Alat Berat Wajib Inspeksi? Ini Penjelasan Resminya
Tidak semua perusahaan memahami bahwa hampir seluruh alat berat yang memiliki potensi bahaya kerja sebenarnya wajib dilakukan inspeksi sesuai regulasi resmi seperti Undang-Undang K3 dan Permenaker terkait pesawat angkat dan angkut. Artikel ini membahas penjelasan hukum mengenai kewajiban inspeksi alat berat, risiko jika diabaikan, serta bagaimana pendekatan legal–charity dapat membantu perusahaan menjaga keselamatan pekerja sekaligus patuh regulasi melalui pendampingan profesional dari Jasintek Karya Abadi.
Regulasi K3 yang Sering Diabaikan di Minerba: Bom Waktu Risk Exposure yang Tidak Disadari Perusahaan
Industri Mineral dan Batubara (Minerba) dikenal sebagai sektor dengan tingkat risiko operasional tinggi. Namun ironisnya, banyak perusahaan masih fokus pada produksi dan target tonase, sementara kepatuhan terhadap regulasi K3 justru sering dianggap sebagai formalitas....
Standar Sertifikasi dan Inspeksi: Menjamin Akurasi dan Keandalan Hasil Pemeriksaan
Dalam industri minyak dan gas, pertambangan, serta energi baru terbarukan, pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti standar yang ketat. Standar sertifikasi dan inspeksi berfungsi memastikan bahwa setiap peralatan, sistem, dan proses memenuhi persyaratan keselamatan, kualitas, dan kelaikan operasi. PT Jasintek Karya Abadi, dengan akreditasi KAN LI-193-IDN dan sertifikasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, serta ISO 45001:2018, berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan inspeksi dan sertifikasi sesuai standar nasional dan internasional guna menjamin hasil yang akurat dan dapat dipercaya.
Peran Inspeksi Alat Berat dalam Menjaga Keselamatan dan Efisiensi Proyek
Inspeksi alat berat berperan penting dalam menjaga keselamatan kerja dan efisiensi proyek. Artikel ini membahas bagaimana pemeriksaan berkala dapat mencegah kecelakaan, mengoptimalkan kinerja peralatan, serta mendukung keberlanjutan operasional bersama PT Jasintek Karya Abadi sebagai lembaga inspeksi terakreditasi KAN LI-193-IDN.
Keunggulan Pengujian NDT dibanding Metode Uji Destruktif
Pengujian Non-Destructive Testing (NDT) menawarkan solusi inspeksi tanpa merusak yang efisien dan aman dibanding metode uji destruktif. Artikel ini mengulas perbedaan keduanya serta keunggulan NDT dalam menjaga keselamatan, efisiensi, dan keandalan operasional di industri migas bersama PT Jasintek Karya Abadi sebagai lembaga inspeksi terakreditasi KAN LI-193-IDN.
Jenis-Jenis Metode NDT dan Penerapannya di Industri Migas
Non-Destructive Testing (NDT) adalah metode pengujian tanpa merusak yang berfungsi memastikan keamanan dan kualitas peralatan industri migas. Artikel ini membahas berbagai jenis metode NDT seperti UT, MT, RT, PT, dan VT, serta peran pentingnya dalam mendukung kelayakan operasi (PLO) di sektor migas bersama PT Jasintek Karya Abadi sebagai lembaga inspeksi terakreditasi KAN LI-193-IDN.
Mengenal Lebih Dekat Persetujuan Layak Operasi (PLO) Migas dan Pentingnya bagi Keselamatan Kerja
Persetujuan Layak Operasi (PLO) Migas adalah bukti kelayakan peralatan migas yang telah memenuhi standar keselamatan sesuai Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Artikel ini menjelaskan pentingnya PLO dalam menjamin keamanan operasional, tahapan prosesnya, serta peran lembaga inspeksi terakreditasi seperti PT Jasintek Karya Abadi dalam mendukung kepatuhan terhadap regulasi dan efisiensi industri migas.
Tahapan Mendapatkan Persetujuan Layak Operasi (PLO) Migas Sesuai Permen ESDM No. 18 Tahun 2018
Persetujuan Layak Operasi (PLO) Migas adalah proses penilaian kelayakan peralatan dan instalasi migas agar aman digunakan sesuai standar keselamatan dan regulasi. Berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2018, PT Jasintek Karya Abadi sebagai lembaga inspeksi terakreditasi KAN berperan penting dalam memastikan setiap peralatan migas memenuhi standar mutu dan layak beroperasi.






