Dalam industri minyak dan gas bumi (migas), keselamatan dan keandalan peralatan merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan. Setiap fasilitas dan peralatan yang digunakan wajib memenuhi standar kelayakan agar aman dioperasikan. Proses penilaian ini dikenal sebagai Persetujuan Layak Operasi (PLO). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2018, istilah SKPP Migas (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan) kini telah digantikan dengan PLO Migas.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tahapan dan prosedur dalam memperoleh PLO Migas sesuai ketentuan terbaru.
Apa Itu PLO Migas?
Persetujuan Layak Operasi (PLO) adalah hasil akhir dari proses penilaian kelayakan teknis terhadap fasilitas, instalasi, dan peralatan migas sebelum digunakan atau dioperasikan. PLO diterbitkan setelah peralatan dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan mutu yang berlaku, baik berdasarkan SNI, API, ASME, maupun standar internasional lainnya.
PLO Migas menjadi syarat wajib bagi setiap badan usaha yang bergerak di bidang eksplorasi, produksi, transportasi, hingga penyimpanan minyak dan gas bumi.
Dasar Hukum PLO Migas
Peraturan mengenai PLO Migas diatur dalam:
- Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Migas.
- Kepmen ESDM No. 38.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang pedoman pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi di sektor migas.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan inspeksi oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang terakreditasi oleh KAN sebelum mengajukan permohonan PLO.
Tahapan Proses Mendapatkan PLO Migas
- Persiapan dan Pengajuan Dokumen
Pemilik peralatan atau fasilitas migas menyiapkan dokumen teknis, termasuk spesifikasi alat, sertifikat material, hasil pengujian, dan data inspeksi terdahulu.
- Pemeriksaan Dokumen oleh Lembaga Inspeksi
Lembaga inspeksi seperti PT Jasintek Karya Abadi akan meninjau seluruh dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian terhadap regulasi.
- Inspeksi Teknis di Lapangan
Dilakukan pemeriksaan visual, pengujian fungsional, serta pengujian Non Destructive Test (NDT) untuk memastikan kondisi alat masih layak dan aman digunakan.
- Analisis dan Evaluasi Hasil Uji
Tim inspektor menganalisis hasil pengujian untuk menentukan apakah peralatan memenuhi standar keselamatan operasi.
- Penerbitan Rekomendasi Layak Operasi
Setelah semua tahapan terpenuhi, lembaga inspeksi memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Migas untuk penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO).
Peran PT Jasintek Karya Abadi dalam Proses PLO Migas
Sebagai lembaga inspeksi dengan akreditasi KAN LI-193-IDN, PT Jasintek Karya Abadi memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan teknis dan penilaian kelayakan terhadap peralatan migas.
Dengan dukungan tenaga inspektor bersertifikat dan sistem manajemen mutu berstandar ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018, Jasintek membantu memastikan bahwa setiap tahap inspeksi dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai regulasi.
Manfaat PLO Migas bagi Perusahaan
- ✅ Menjamin keselamatan operasi dan lingkungan kerja.
- ✅ Memastikan keandalan peralatan migas sebelum digunakan.
- ✅ Mendukung kepatuhan hukum dan perizinan sesuai Permen ESDM.
- ✅ Meningkatkan kepercayaan klien dan investor terhadap operasional perusahaan.
Persetujuan Layak Operasi (PLO) Migas adalah bukti bahwa fasilitas atau peralatan migas telah memenuhi seluruh aspek keselamatan dan standar teknis. Dengan melakukan proses inspeksi melalui lembaga terakreditasi seperti PT Jasintek Karya Abadi, perusahaan dapat memastikan bahwa kegiatan operasi migas berjalan dengan aman, efisien, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ingin memastikan peralatan migas Anda memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi?
Hubungi PT Jasintek Karya Abadi untuk layanan inspeksi teknis dan sertifikasi PLO Migas yang terpercaya.