Dalam dunia inspeksi peralatan migas, ada beberapa istilah yang sering muncul dan terkadang menimbulkan kebingungan, yaitu SKT Migas, SKPP Migas, dan PLO. Padahal, ketiganya memiliki fungsi yang berbeda namun saling berkaitan dalam memastikan bahwa peralatan migas aman dan layak digunakan.
Mari kita bahas perbedaan dan keterkaitan dari ketiga istilah ini:
- SKT Migas (Sertifikat Kelayakan Teknis)
SKT Migas adalah sertifikat yang diterbitkan setelah peralatan atau infrastruktur migas dinyatakan memenuhi standar teknis dan laik digunakan berdasarkan hasil inspeksi.
👉 Dengan kata lain, SKT adalah hasil inspeksi teknis yang membuktikan bahwa peralatan sudah sesuai regulasi dan aman untuk beroperasi.
- SKPP Migas (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan)
Sebelum tahun 2018, istilah SKPP Migas digunakan sebagai sertifikat kelayakan penggunaan peralatan migas. Namun, berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2018, istilah ini sudah tidak berlaku lagi.
👉 SKPP kini digantikan oleh PLO (Persetujuan Layak Operasi).
- PLO (Persetujuan Layak Operasi)
PLO adalah dokumen resmi dari Ditjen Migas yang menjadi izin operasional peralatan migas. PLO hanya bisa diterbitkan jika alat sudah memiliki SKT Migas sebagai bukti lulus inspeksi teknis.
Dengan demikian, alurnya dapat disimpulkan:
- SKT Migas → hasil dari inspeksi teknis.
- PLO → persetujuan resmi dari Ditjen Migas bahwa peralatan boleh digunakan.
- SKPP Migas → istilah lama sebelum digantikan oleh PLO.
Mengapa Penting?
Penerapan SKT dan PLO bukan hanya soal regulasi, tetapi juga keselamatan kerja, keandalan operasional, dan kepatuhan hukum. Peralatan yang tidak tersertifikasi berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, kerugian finansial, bahkan masalah hukum bagi perusahaan.
Layanan Jasintek Karya Abadi
Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman di bidang inspeksi, sertifikasi, dan jasa teknis migas, PT Jasintek Karya Abadi siap membantu Anda:
- Melakukan inspeksi peralatan migas untuk mendapatkan SKT.
- Mendampingi proses pengajuan PLO ke Ditjen Migas.
Dengan dukungan tim inspektor berkompeten dan legalitas resmi, Jasintek memastikan peralatan Anda tidak hanya aman, tetapi juga sesuai regulasi terbaru.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut mengenai SKT Migas, PLO, maupun sertifikasi alat migas lainnya.
Pastikan peralatan migas Anda memenuhi standarkeselamatan dan regulasi terbaru.
Hubungi PT Jasintek Karya Abadi untuk layanan inspeksi SKT Migas dan pendampingan pengajuan PLO agar operasional Anda tetap aman dan legal.
Dear Bapak/ Ibu,
Saat ini ada unit TMC kami untuk sertifikat SKPP Migas nya sudah habis masa berlakunya.
Oleh karenanya, kami bermaksud untuk me-resertifikasi kembali unit tersebut.
Apakah bisa dibantu dikirimkan penawaran harga dan untuk pelaksanannya berapa lama ya Pak.
Unit posisi ada di Bojonegoro.
Berikut kami lampirkan sertifikat dokumen nya.
Terima kasih.
Regards,
Ningrum
Dear Ibu Ningrum,
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi tim kami di nomor WA 0822 3663 9597
Terima kasih.
Admin Website,
PT. JASINTEK KARYA ABADI