Persetujuan Layak Operasi (PLO) adalah salah satu dokumen legal yang menjadi bukti bahwa suatu peralatan, instalasi, atau fasilitas di sektor minyak dan gas bumi telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja, dan kelayakan teknis sesuai regulasi yang berlaku. Dokumen ini menggantikan istilah lama Sertifikat Kelayakan Penggunaan (SKPP) berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2018.
Tanpa PLO, perusahaan tidak hanya berisiko terkena sanksi administratif, tetapi juga dapat menghadapi penghentian operasi yang berdampak langsung pada produktivitas.

Proses Pengajuan PLO

Mendapatkan PLO bukan hanya sekadar mengajukan dokumen, tetapi melalui tahapan yang melibatkan inspeksi teknis mendalam oleh lembaga inspeksi yang terakreditasi. Secara umum, tahapan yang dilalui adalah:

  1. Persiapan Dokumen Teknis
    Termasuk gambar teknik, spesifikasi alat, data hasil pengujian, hingga riwayat pemeliharaan.
  2. Inspeksi Lapangan
    Dilakukan oleh inspektor tersertifikasi untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan kondisi aktual.
  3. Pengujian Fungsional & Keselamatan
    Mencakup uji beban, uji tekanan, dan verifikasi sistem proteksi.
  4. Evaluasi Hasil Inspeksi
    Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan harus melakukan perbaikan sebelum proses dilanjutkan.
  5. Penerbitan PLO
    Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi setelah semua persyaratan terpenuhi.

Manfaat Strategis Memiliki PLO

Bagi perusahaan di sektor migas, PLO bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga memiliki dampak strategis, di antaranya:

  • Meningkatkan Kepercayaan Klien dan Mitra
    PLO menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kepatuhan regulasi.
  • Meminimalkan Risiko Kecelakaan Kerja
    Peralatan yang layak operasi mengurangi potensi kerugian akibat insiden.
  • Memperpanjang Umur Operasional Peralatan
    Proses inspeksi dan perawatan yang dilakukan sebelum pengajuan PLO membantu menjaga kondisi alat.
  • Menghindari Sanksi dan Penghentian Operasi
    Kepatuhan terhadap PLO memastikan kelancaran operasional tanpa gangguan hukum.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus PLO

Berdasarkan pengalaman di lapangan, beberapa kesalahan yang sering menghambat proses PLO meliputi:

  1. Dokumen Teknis Tidak Lengkap atau Tidak Terbaru
    Misalnya, tidak adanya data hasil uji terbaru atau sertifikat material.
  2. Mengabaikan Jadwal Inspeksi Berkala
    Peralatan yang jarang diinspeksi biasanya memerlukan perbaikan besar sebelum memenuhi syarat PLO.
  3. Kurangnya Pelatihan Operator dan Tim Pemeliharaan
    Kesalahan operasional sering menjadi penyebab utama peralatan tidak lolos inspeksi.
  4. Tidak Memilih Lembaga Inspeksi yang Terakreditasi KAN
    Hal ini dapat membuat hasil inspeksi tidak diakui oleh regulator.

 

PLO adalah dokumen vital yang memastikan bahwa operasional di industri minyak dan gas bumi berjalan aman, efisien, dan sesuai regulasi. Dengan memahami proses pengajuan, manfaat strategis, dan menghindari kesalahan umum, perusahaan dapat mempercepat perolehan PLO sekaligus menjaga kelancaran operasional.
PT Jasintek Karya Abadi sebagai lembaga inspeksi terakreditasi KAN LI-193-IDN siap membantu proses inspeksi dan pengujian untuk memastikan peralatan Anda memenuhi syarat Persetujuan Layak Operasi.

Pastikan operasional Anda selalu aman dan sesuai regulasi!

Hubungi PT Jasintek Karya Abadi sekarang untuk layanan inspeksi dan pendampingan pengurusan Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang cepat, akurat, dan terpercaya.